Tuesday, 2 June 2015

BAYANGAN CANTIK DI BALIK KASUS KORUPSI

BAYANGAN CANTIK DI BALIK KASUS KORUPSI

     KORUPSI merupakan tindakan penyelewengan uang negara atau perusahaan atau badan usaha lainnya untuk kepentingan pribadi dan orang lain, korupsi di Indonesia telah lama terjadi bahkan sebelum Indonesia merdeka korupsi telah di praktikkan dalam kehidupan di Indonesia, tepatnya pada saat badan dagang Belanda ketika menjajah Indonesia yang lebih di kenal dengan sebutan VOC, VOC
bangkrut karena kasus korupsi yang di lakukan oleh petinggi Belanda yang menjadi pengurus VOC di Indonesia, VOC sendiri bangkrut pada tahun 31 Desember 1799. setelah itu korupsi sudah menjadi jamur yang mengakar di kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
      Pada  akhir - akhir ini banyak kasus korupsi yang telah terungkap, baik korupsi di instansi pemerintahan  maupun badan usaha lainnya, misal kasus korupsi wisma atlet, kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementrian Agama, kasus korupsi simulator SIM di kepolisian RI dan lain - lain. adapun kasus korupsi yang sedang di teliti yaitu kasus korupsi pengadaan UPS dan kasus korupsi di lembaga SKK migas dan lain -lain.
      PEMERINTAH setiap tahun terus menegakkan hukuman bagi pelaku korupsi, terutama setelah era reformasi Pemerintah Indonesia terus berjuang memberantas korupsi bahkan ada istilah perang terhadap korupsi. dan tak tanggung - tanggung hukuman beratpun dijatuhkan kepada setiap narapidana kasus korupsi di Indonesia seperti :
1. Pemiskinan narapidana korupsi yaitu dengan mengambil seluruh harta tersangka korupsi yang diduga merupakan hasil dari kasus korupsi.
2. Hukuman seumur hidup bagi kasus korupsi bersekala besar
3. Tidak adanya pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi
5.  Penahanan terhadap berbagai pihak yang menerima uang atau harta hasil kasus korupsi
4. Hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi yang sekarang sedang dibahas di DPR.
    ALASAN atau hal yang mendorong seseorang melakukan korupsi mulai dari kehidupan mewah, kekuasaan dan WANITA, banyak kasus korupsi yang hasil dari tindak pidana korupsi tersebut di salurkan terhadap WANITA baik istri dari tersangka tindak pidana korupsi tersebut atau WANITA simpanan tersangka kasus korupsi. bisa di bayangkan jika seseorang melakukan korupsi maka secara spontan kondisi keuangan seseorang tersebut mengalami kenaikan secara signifikan, dengan kondisi keuangan yang subur atau bisa di katakan surplus seseorang tersebut dapat melakukan apapun yang mereka inginkan, misalnya mereka ingin membeli perhiasan, mobil mewah, rumah mewah, jabatan di suatu instansi bahkan wanita pun dapat dibeli.

    BERBAGAI langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah atau meminimalisir kasus  korupsi namun, itu semua tergantung pada masing - masing Individu untuk menjauhi tindak pidana korupsi, kalau menurut saya ada beberapa cara untuk membuat tersangka korupsi jera dan untuk memperingatkan setiap orang untuk tidak melakukan kasus korupsi seperti :
1. Pemotongan anggota tangan seperti jari, telapak tangan dengan syarat tertentu seperti batas minimal korupsi untuk pemotongan anggota tangan.

2. Dengan memajang foto wajah tersangka korupsi di jalan - jalan atau sarana umum selama kasus hukuman dan kemudian di lepas lagi foto - foto tersebut setelah bebas dari hukuman, ini bertujuan untuk memberikan efek malu terhadap tersangka korupsi.
3. Peniadaan pemberian remisi bagi tersangka kasus korupsi
4. Hukuman mati bagi tersangka kasus korupsi dengan syarat minimal korupsi untuk memenuhi 
hukuman mati tersebut, menurut admin cukup, namum kalau pengunjung ingin memberikan komentar silahkan tinggalkan komentar sahabat sekalian

No comments:

Post a Comment