Agustus 1950) dan masa berlakunya UUD S 1950 ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 ) sesudah itu Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial sampai sekarang.
Sejarah mencatat ada enam periode penerapan sistem pemerintahan di Indonesia yang terjadi karena pergantian Undang - Undang Dasar yaitu :
1. Sistem pemerintahan pada Awal kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 )
Pada periode ini bentuk negara RI adalah kesatuan bentuk pemerintahannya Republik, sistem pemerintahannya presidensial yang berpegangan pada UUD 1945, tetapi pelaksanaanya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen banyak penyimpangan dari ketentuan UUD 1945,
diantaranya :
a). Berubahnya fungsi komite nasioal pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif ( seharusnya DPR ) dan ikut menetapkan GBHN yang seharusnya wewenang MPR, keputusan ini didasarkan pada maklumat wakil presiden no X tanggal 16 November 1945.
b). Terjadi perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul badan pekerja Kominte Nasional Indonesia Pusat tanggal 11 November 1945 disetujui presiden dan diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, sejak saat itu kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri yang secara bersama - sama atau sendiri - sendiri bertanggung jawab kepada KNIP dan tidak bertanggung jawab kepada Presiden seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945.
2. Sistem pemerintah pada masa berlakunya konstitusi RIS ( 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Hasil kesepakatan konferensi meja bundar mengubah bentuk negara kesatuan menjadi federal, denan sistem pemerintahan parlementer kabinet semu ( quasi parlementer ) Hal ini dapat dijumpai
dalam hubungan antara presiden, perdanan menteri, senat dan DPR seperti berikut :
a). pengangkatan perdanan menteri oleh presiden, bukan parlemen sebagaimana lazimnya.
c). pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden
d). presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap sebagi kepala negara dan pemerintahan
e). pertanggung jawaban menterti baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri kepada DPR namun harus melalui keputusan pemerintah.
f). parlemen tidak mempunyai hubungan yang erat terhadap pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah, DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap kabinet.
3. Sistem pemerintahan pada masa berlakunya UUD S ( 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 )
Parlementer) dengan ciri - ciri :
a). presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b). presiden berhak membubarkan DPR
c). presiden mengangkat perdana menteri dan kekuasaan perdanan menteri masih dicampuri oleh presiden.
Yang paling menarik adalah ketika kabinet burhanudin harahap ( 12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956 ) berhasil menyelenggarakan pemilu pertama yang di ikuti 28 parpol dan beberapa perorangan dengan UU pemilu no 7 tahun 1953 dengan pemilihan dua tahap yaitu :
- tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen
- tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante
untuk sistem pemerintahan yang ke empat sampai ke enam akan di lanjut pada pos berikutnya.




No comments:
Post a Comment