
jalannya sidang :
a) Tanggal 10 Juli 1945
- Ir soekarno melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usulan Pembukaan UUD kepada sidang BPUPKI
- Ketua BPUPKI membentuk Panitia Peranang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
b) Tanggal 11 Juli 1945
- panitia membicarakan rancangan pembukaan UUD
- ketua membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang yang diketuai oleh Mr. Soepomo untuk membentuk rancangan UUD
c) Tanggal 13 Juli 1945
- hasil kerja panitai kecil dibicarakan dan diterima oleh panitia perancang UUD.
d) Tanggal 14 Juli 1945
- Sidang Pleno BPUPKI membahas rancangan pembukaan UUD dan menerima dengan sedikit perubahan.
e) Tanggal 15 Juli 1945
- Pembicaraan rancangan UUD, Ir Soekarno dan Mr. Soepomo memberikan penjelasan umum pasal demi pasal dan tanggapan anggota tentang masalah yang diperdebatkan terutama agama.
f) Tanggal 16 Juli 1945
- Rancangan UUD diterima dengan bulat, tugas BPUPKI selesai dan dibubarkan setelah menyampaikan hasil kerja dan disusul suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
B. RUMUSAN PANCASILA DAN PERSIDANGAN PPKI
Tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya Ir. Soekarno dan wakil Drs Mohammad Hatta dengan jumlah anggota 21 orang.
Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indoensia dan mengambil langkah - langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara.
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ada beberapa keputusan penting yaitu:
1) Mengedahkan UUD 1945
2) memilih presiden dan wakil presiden
3) menetapkan bahwa untuk sementara waktu, presiden akan dibantu oleh sebuath komite nasional .
di samping keputusan ada perubahan - perubahan penting yaitu rumusan sila pertama Piagam Jakarta yang disetujui oleh semua anggota PPKI dengan pertimbangan bahwa dalam suatu peryataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian masyarakat indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. anak kalimat itu adalah untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Anak kalimat tersebut adalah " dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk - pemeluknya" dihilangkan sehingga sila pertama adalah " Ketuhanan Yang Maha Esa " kemudian pancasila ditetapkan dalam pembukaan UUD sebagai dasar negara Republik Indonesia.
C) RUMUSAN DEFINITIF PANCASILA
Rumusan pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila yang secara definitif disepakati PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD alenia ke empat.
dengan rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
No comments:
Post a Comment