Thursday, 30 April 2015

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



A.      Perumusan Pancasila dalam persidangan BPUPKI
Pancasila sebagai ideologi dikenal sejak jaman majapahit pada abad ke XIV terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta)
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa jepang Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dengan wakit ketua kebangsaan jepang Ichi Bengase dan wakil ketua dari Indonesia yaitu RP. Suroso. Anggotanya berjumlah 62 orang, tugasnya yaitu mempertimbangkan masalah - masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana - rencana pokok bagi Indonesia merdeka.



1. Sidang pertama BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945)
 pada sidang pertama membahas usulan dasar negara yang dikemukakan antara lain :

a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

mengemukakan pikiran dalam pidatonya tentang lima asas dasar negara Indonesia yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1 Peri Kebangsaan                                  4. Peri Kesejahteraan
2 Peri Kemanusian                                  5. Kesejahteraan Rakyat.
3 Peri Ketuhanan
    Setelah berpidato Mr muhammad yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rencana Undang - Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan tersebut tercantum pula rumusan lima dasar negara sebagai berikut :
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2 Kebangsaan persatuan Indonesia
3 Rasa Kemanusian yang adil dan beradab
4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Prof. Dr. MR. Soepomo (31 Mei 1945)

Di hadapan sidang BPUPKI Soepomo berpidato yang berisi tiga teori tentang pengertian negara (state idea) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut yakni :
1. teori perorangan (individualisme) menurut teori ini negara adalah masyaraktat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antqrq seluruh perorangan dalam masyarakatnya.
2. Teori Negara kelas. Teori menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
3. Teori negara Integralistik, menurut teori ini negara bukanlah untuk menjamin perorangan atau suatu golongan saja, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhna sebagai suatu persatuan . Negara adalah susunan masyarakat yang integral, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu sama lain dan merupakan suatu kesatuan organis.
Beliau menolak tegas teori individualisme maupun teori negara kelas dan menyarankan indonesia memilih teori integralistik, sesuai denan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.
selanjutnya kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Prof. Soepomo mengusulkan sebagai berikut :
1. negara indonesia merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter / integralistik.
2. setiap warga negara dianjurkan takluk kepada Tuhan, tetapi urusan agama terpisah dari urusan negara dan diserahkan pada golongan - golongan agama yang bersangkutan.
3. dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan.
4. sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong menolong dan sistem kooperasi.
5 negara Indonesia berdasarkan atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirian akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
Rumusan Pancasila yang di usulkan oleh Soepomo :
1. Persatuan                                        4. Musyawarah.
2. Kekeluargaan.                                5. Keadilan Rakyat
3. Keseimbangan Lahir dan Batin.

c. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Menyampaikan pidato tentang dasar negara yang dikenal dengan istilah " Pidato Lahirnya Pancasila" Isi pidatonya :
" Penawaran agar Indonesia merdeka bukan negara agama dan bukan pula negara sekuler tetapi negara yang berdasarkan Pancasila".

Rumusan Pancasila oleh Ir. Soekarno
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

2. Sidang Kedua BPUPKI
jalannya sidang :
a) Tanggal 10 Juli 1945
- Ir soekarno  melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usulan Pembukaan UUD kepada sidang BPUPKI
- Ketua BPUPKI membentuk Panitia Peranang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
b) Tanggal 11 Juli 1945
- panitia membicarakan rancangan pembukaan UUD

klik untuk melihat selengkapnya....

No comments:

Post a Comment